Kasus Ibu Prita vs RS Omni

Pertama kali mendengar kasus Ibu Prita vs RS Omni, yang ada di benakku adalah, yaampun ada ya rumah sakit yang kaya gini, memperlakukan pasien tanpa memberi kejelasan apa yang dilakukan. Ditambah lagi pasien yang ngeluh malah dituntut.

Nah sekarang saya harus menuliskan sedikit analisis tentang kasus yang terjadi. Coba deh kita bikin timeline kejadiannya terlebih dahulu. Berdasarkan sedikit penelitian yang saya lakukan, dengan blogwalking, mengumpulkan informasi dari internet, yang terjadi adalah sebagai berikut.

  • Ibu Prita jatuh sakit, kemudian beliau berobat ke RS Omni. Sayangnya di Rumah Sakit ini, beliau merasakan kekecewaan, karena ternyata ada kesalahan pemeriksaan, kemudian beliau malah merasa bertambah sakit, karena diberi berbagai macam suntikan yang tujuannya tidak dijelaskan oleh pihak Rumah Sakit, kemudian beliau ingin berpindah rumah sakit, ternyata dipersulit juga. Kemudian biaya yang dihabiskan untuk berobat yang entah sesuai dengan penyakitnya atau tidak, menjadi sangat besaaaaaaaaaaaaar. Bagaimana mungkin seorang customer tidak sakit hati dengan kejadian seperti ini?
  • Ibu Prita kemudian menuliskan keluh kesahnya dalam email yang dikirimkan ke beberapa teman dekatnya. Semenjak kasus ini mencuat, email Ibu Prita pun sudah terpublikasikan di berbagai media, meskipun saya juga tidak bisa menjamin keasliannya dan entah benar email ini atau bukan yang dijadikan bukti di persidangan. Nah dalam bagian ini yang saya sayangkan ada isi dari email itu yang sedikit menuduh dan menjelekkan pihak RS Omni. Ada kata-kata ‘pembohong besar’ bahkan subyek emailnya pun mengatakan tentang ‘penipuan’.
  • Sepertinya salah satu teman yang menerima email dari Ibu Prita ini meneruskan email ke pihak RS Omni. RS Omni pun tidak terima dengan email yang dituliskan Ibu Prita, karena memang banyak unsur menjelekkan, mengatakan tidak profesional, dst. Kemudian mereka memutuskan membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan tuntutan pencemaran nama baik di media elektronik.

Oke sampai poin ini menurut pengamatanku Ibu Prita pasti sangat kaget dan tidak percaya karena dirinya dituntut karena mencemarkan nama baik, padahal beliau sudah tersakiti oleh pihak RS. Pihak RS bukannya memberi kejelasan dan meminta maaf eh malah menuntut! Tapi di sini kita perli melihat lagi apa yang terjadi, apakah cara menyampaikan keluhan ibu Prita sudah tepat atau memang melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik?

Jaksa menyebutkan, “Kalau memang terdakwa merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik kenapa tidak melaporkan dokter yang merawatnya ke polisi, bukannya menulis email dengan mengatakan dokter tersebut tidak profresional,” ujarnya.  Kalau menurutku ya karena si Ibu Prita udah komplen sana sini, eh malah dipermainkan gitu, udah capek kali ya,, nah tinggal curhat aja ke temen-temennya.

“Sementara di pasal 27 ayat 3 UU ITE, ada kata-kata yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

“Nah, hak si ibu (Prita) ini sah menurut UU Konsumen, kecuali yang bersangkutan bukan mantan konsumen di situ (RS Omni),” tegas Gatot menggarisbawahi kalimat tanpa hak di pasal 27 ayat 3 UU ITE dan kalimat hak di dalam pasal 4 ayat b UU Perlindungan Konsumen.

Wah ternyata dalam kasus ini pelanggaran terhadap UU ITE lebih kuat daripada perlindungan dari UU konsumen, dengan bukti ibu Prita yang tetap dijatuhi hukuman penjara dan tuntutan untuk membayar Rp 204 juta. Ckckck.. Kok bisa ya?


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *